TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf kepada para ajudan suaminya, Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Putri di hadapan empat ajudan Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Farhan Sabilillah, dan Prayogi Ikatara Wikaton yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
“Saya memohon maaf kepada para ajudan Bapak Ferdy Sambo dan saya juga meminta maaf kepada Dek Daden, Dek Yogi dan Dek Romer dan juga Dek Farhan,” ucap Putri sembari menahan tangis.
Baca Juga:Tim Pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Sampaikan Surat Keberatan ke PN Jaksel, Tuding Brigadir J Punya Kepribadian GandaAjudan Ferdy Sambo Ungkap 3 Senjata Api yang Selalu Jadi Pegangan Ferdy Sambo
Selain itu, Putri juga turut mendoakan keempat ajudan tersebut agar selalu sukses.
“Saya berdoa kepada adek-adek sekalian supaya ke depan sukses dan doa terbaik dari saya,” ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, Ferdy Sambo juga meminta maaf lantaran perkara pembunuhan Brigadir J telah berdampak kepada rencana masa depan para bawahannya.
Secara khusus, Sambo meminta maaf kepada Prayogi Iktara Wikaton yang gagal menikah dengan kekasih hatinya karena perkara tersebut.
“Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya, karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus membatalkan pernikahan,” kata Sambo.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Baca Juga:Keberadaan Ponsel Brigadir J Usai Penembakan di Rumah Ferdy Sambo Mulai TerkuakGudang Garam Terbakar di Unit 12, Pihak Manajemen: Tidak Pengaruhi Operasional Pabrik, Lokasi Kebakaran Area Penyimpanan Barang Penunjang
Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)