PEMBUAT dan penyebar video mesum wanita kebaya merah, ACS dan AH telah ditetapkan tersangka. Keduanya mengaku hanya menggunakan handphone saat merekam adegan mesum.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya mendalami seluruh barang bukti yang ada. Termasuk, hard disk laptop yang ia peroleh dari ACS dan AH.
Untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan HP. Lalu, diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.
Baca Juga:Video Kebaya Merah Dipatok Pemesan Rp750 RibuPemilu 2024, Kader PAN Cirebon Justru Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024
“Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram,” kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Ketika dikonfirmasi ke kedua tersangka, keduanya mengakui ide membuat video sesuai pesanan di DM Twitter. Untuk lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung pesanan.
“Kebanyakan (video mesum dalam kamar atau hotel, sesuai tema yang dipesan dan tergantung request,” imbuhnya.
Namun, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Mereka menerima trasferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.
Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.
“Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” tuturnya.
Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara. (*)