POLISI telah membongkar kasus video mesum wanita kebaya merah. Usai menetapkan dua pemeran, AH dan ACS sebagai tersangka, polisi juga melakukan pendalaman dan mendapati temuan mengejutkan. Ternyata, ada 92 video porno yang diproduksi oleh mereka.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, saat ini pihaknya terus mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya adalah laptop dari ACS. Dalam proses pendalaman itu, pihaknya mendapati puluhan video beragam judul dan tema.
Sebelumnya diketahui, kedua pelaku kerap memproduksi konten syur berdasarkan pesanan di Twitter. Konten ini dibuat dengan beragam judul dan tema sesuai dengan pesanan.
Baca Juga:Pengakuan Pembuat dan Penyebar Konten Syur Kebaya Merah, Rekam Adegan Pakai HPVideo Kebaya Merah Dipatok Pemesan Rp750 Ribu
“Kami temukan 92 part video porno,” kata Farman saat konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Tak hanya itu, pesanan yang diterima keduanya bukan hanya konten video saja. Namun, juga foto-foto telanjang.
“Dan ada juga 100 foto nude,” imbuh Farman.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video kebaya merah. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter. Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.
“Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” tambah Farman.
Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara. (*)