SIDANG lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat untuk pertama kalinya akan mempertemukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut kliennya siap bertemu dengan Ricky dan Kuat di sidang hari ini.
Bharada Eliezer dalam perkara ini didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Baca Juga:Jasad Pria Tangan Terikat Borgol Bagian Kelamin Tidak Ada Ditemukan di Sungai CiwulanViral Video Pengakuan Ismail Bolong Soal Bisnis Tambang Ilegal, Lalu Dibantah Pastikan Tidak Pernah Berikan Uang
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kembali ke sidang, majelis hakim pada Rabu, 2 November lalu menyebut sidang Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan digabung pada hari ini. Sidang lanjutan pembunuhan Yosua itu masih agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ini akan kita gabung dengan sidangnya Eliezer, jadi minggu depan kita akan sidang dua kali yaitu hari Senin dan hari Rabu, hari Senin gabung dengan Eliezer,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Pihak Eliezer Minta Saksi Hari Ini Berkata Jujur
Ronny menjabarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini antara lain asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, yakni Rojiah alias Jiah dan Sartini, kemudian ada saksi Anita Amalia Dwi Agustine, Bimantara Jayadiputro, Viktor Kamang, Tjong Djiu Fung, Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Ishbah Azka Tilawah, Nevi Afrilia, dan Novianto Rifa’i.
Ronny meminta para saksi berkata jujur dan tidak berbelit-belit. Ronny memperingatkan ada ancaman pidana bila saksi memberikan keterangan palsu, sebab telah disumpah di muka persidangan.
“Karena keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka saya ingatkan agar saksi untuk tidak bersaksi palsu atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11).