“Ini tentunya mengacu juga kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2022 yang baru saja dikeluarkan di awal Oktober lalu, di mana DKI masih dalam status PPKM level 1 dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen, nah 100 persen ini yang tidak diindahkan oleh penyelenggara sehingga kita kenakan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan, ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah,” ujarnya.
Komarudin mengatakan meski telah ditetapkan tersangka, BW dan HA tidak menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif,” tutur Komarudin. (*)