Terkait kasus ini, penyelenggara festival Berdendang Bergoyang diduga sengaja mencetak tiket dalam jumlah banyak. Polisi mengklaim jumlah tiket yang dicetak tidak sesuai dengan perkiraan jumlah penonton dalam proses pengajuan izin acara.
“Kalau dari yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian, termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan. Terjual dari hasil online-nya pun sangat berbeda jauh dengan yang diusulkan ke kami,” kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Dari temuan teranyar, pihaknya mendapati tiket yang terjual mencapai 27.000 lembar. Seharusnya, saat proses pengajuan izin jumlah penontonnya disebut cuma sekitar 3.000 orang. Hal ini sangat disesalkan mantan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut.
Dijerat Pasal Kelalaian dan Karantina Kesehatan
Baca Juga:Adik Nick Carter Personel Backstreet Boys Ditemukan Tewas di Rumahnya, Penyebab Kematian Aaron Carter Belum DiketahuiMembaca Arah Politik Pencapresan Partai Amanat Nasional
Komarudin menerangkan manajemen hingga penanggung jawab ‘Berdendang Bergoyang’ dapat terancam pidana kelalaian hingga Kekarantinaan Kesehatan.
“Kepada mereka ataupun kepada pihak manajemen ataupun penanggung jawab kami kenakan pasal dugaan ya, dugaan Pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Komarudin menuturkan alasan manajemen dikenakan dugaan pasal Kekarantinaan Kesehatan tersebut. Dia mengatakan hal itu terkait penjualan tiket yang melebihi izin pengajuan hingga menyebabkan puluhan orang pingsan.
“Kenapa kami menyebut Kekarantinaan Kesehatan? karena dari bukti ataupun fakta terbaru yang kami dapatkan, dari data penjualan tiket yang mereka lakukan itu sudah dijual mulai dari bulan April sampai dengan bulan September, mereka sudah menjual sebanyak 13 ribu lebih dan di bulan Oktober 14 ribu. Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan kegiatan itu sebanyak 27.879 tiket,” tuturnya.
“Sementara mereka mengajukan permohonan atau rekomendasi ke satgas COVID hanya 5 ribu orang, jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke satgas COVID hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari satgas COVID pun hanya 5 ribu,” imbuhnya.
Dia mengatakan hal itu juga mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2022. Menurutnya, penjualan tiket festival ‘Berdendang Bergoyang’ lebih dari kapasitas 100 persen yang ditentukan.