POLISI mengusut kericuhan di Festival ‘Berdendang Bergoyang’ yang menyebabkan sejumlah orang pingsan. Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dirangkum delik.news, polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kericuhan itu. Keduanya merupakan pihak penyelenggara ‘Berdendang Bergoyang’.
Simak fakta-fakta terbarunya:
17 Saksi Diperiksa
Polisi memeriksa tiga saksi baru dalam kasus festival ‘Berdendang Bergoyang’ di Istora Senayan, Jakarta Pusat, yang menimbulkan puluhan korban pingsan. Kasus ‘Berdendang Bergoyang’ pun telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Adik Nick Carter Personel Backstreet Boys Ditemukan Tewas di Rumahnya, Penyebab Kematian Aaron Carter Belum DiketahuiMembaca Arah Politik Pencapresan Partai Amanat Nasional
“Berdendang Bergoyang sampai dengan kemarin kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang ya, kita mintai keterangan dan hari ini bertambah tiga orang lagi, hari ini bertambah 3 orang, dan kemarin pun kami telah meningkatkan status dari penyelidikan ataupun interogasi menjadi penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Komarudin mengatakan hingga saat ini polisi telah memeriksa 17 saksi. Tiga saksi baru yang diperiksa hari ini yaitu dua orang dari satgas COVID dan satu orang merupakan ahli.
Polisi memeriksa tiga saksi baru dalam kasus festival ‘Berdendang Bergoyang’ di Istora Senayan, Jakarta Pusat, yang menimbulkan puluhan korban pingsan. Kasus ‘Berdendang Bergoyang’ pun telah naik ke tahap penyidikan.
“Berdendang Bergoyang sampai dengan kemarin kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang ya, kita mintai keterangan dan hari ini bertambah tiga orang lagi, hari ini bertambah 3 orang, dan kemarin pun kami telah meningkatkan status dari penyelidikan ataupun interogasi menjadi penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Komarudin mengatakan hingga saat ini polisi telah memeriksa 17 saksi. Tiga saksi baru yang diperiksa hari ini yaitu dua orang dari satgas COVID dan satu orang merupakan ahli.
2 Tersangka
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus terjadinya insiden rusuh pada festival musik Berdendang Bergoyang. Dua tersangka tersebut yakni berinisial HA selaku penanggung jawab acara tersebut serta DP yang merupakan direktur perusahaan.
“Sementara dua orang kita tetapkan tersangka. HA dan DP,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Sabtu (5/11/2022).