“MK kan bilang untuk pelaksanaan UU Ciptaker ini supaya jangan buat kebijakan baru, lho [ASO] ini jauh sebelum kebijakan MK, bahkan sebelum lahirnya UU Ciptaker sudah ada kebijakan digital,” papar Mahfud.
Menurutnya, ASO merupakan arahan dari konferensi International Telecommunication Union (ITU) 2006. “Harus segera agar masyarakat teknologinya bagus dan lebih murah.”
Penduduk Jabodetabek Belum Siap
Dalih HT lainnya adalah 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog. Oleh karena itu, pimpinan MNC Group itu mempersoalkan perihal kesiapan masyarakat beralih ke TV digital dan dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Baca Juga:Beredar Video Pengakuan Ismail Bolong Terkait Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kaltim Diduga Dibeking Pati PolriAda Kereta Melintas dari Korea Utara ke Rusia, 2 Hari Usai AS Informasikan Adanya Indikasi Pyongyang Suplai Senjata ke Perang Ukraina
Menurut Mahfud, sebanyak 98 persen masyarakat Indonesia sudah siap untuk beralih dari siaran TV analog ke digital.
“Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap. Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko. Siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen [belum dapat STB] dari Jabodetabek. Dan 209 Kabupaten/Kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).
ASO di Luar Jabodetabek
Bos MNC Group itu juga mempermasalahkan soal perbedaan dasar hukum antara ASO di Jabodetabek dengan di luar wilayah tersebut yang mengikuti putusan MK membatalkan ASO.
Soal dasar hukum dan putusan MK, Mahfud sudah membantah dalih Hary Tanoe tersebut. Ia dalam sambutannya di acara Countdown ASO di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (2/11) malam, lantas merinci tahapan daerah yang menggelar ASO.
Pertama, 8 kabupaten/kota yang sudah menggelar ASO pada April 2022. Ada Kota Dumai, Kab. Bengkalis, Kab Kepulauan Meranti (Riau); Kabupaten Timor Tengah Utara, Kab. Belu, Kab. Melaka (NTT); Kota sorong dan Kabupaten Sorong (Papua Barat).
Kedua, 35 Kabupaten/Kota yang hanya dijangkau siaran TVRI, dihentikan siaran analognya pada 5 Oktober 2022. Ketiga, 173 Kabupaten/Kota yang belum terjangkau oleh siaran analog.
“Sehingga sebelum malam ini sebenarnya sudah ada 216 kabupaten/kota yang tidak lagi menerima siaran analog. Dari ujicoba dan penghentian di kabupaten/kota tersebut pemerintah telah melakukan evaluasi dan perbaikan sehingga penghentian siaran analog bisa berjalan lebih baik lagi,” tutur Mahfud.