MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah sederet dalih Bos MNC Group Hary Tanoe Soedibjo ketika pihaknya dianggap “bandel” tidak ikut Analog Switch Off (ASO) pada Rabu (2/11).
Hary Tanoe menyampaikan 7 dalih mengapa MNC tidak langsung manut untuk mematikan siaran dengan sistem analog tersebut. Grup media milik Hary itu baru memadamkan siaran analog pada Kamis (3/11) dini hari atau satu hari tenggat, setelah mendapat ultimatum dari Mahfud MD.
Sederet bantahan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dalih Hary Tanoe soal ASO:
Dasar Hukum soal ASO
Hary Tanoe mengatakan perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada 2 November 2022.
Baca Juga:Beredar Video Pengakuan Ismail Bolong Terkait Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kaltim Diduga Dibeking Pati PolriAda Kereta Melintas dari Korea Utara ke Rusia, 2 Hari Usai AS Informasikan Adanya Indikasi Pyongyang Suplai Senjata ke Perang Ukraina
Mahfud lantas mengatakan bahwa keputusan perpindahan TV analog ke digital merupakan keputusan dunia internasional. Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam undang-undang (UU) serta sudah melalui musyawarah dan koordinasi.
“Oleh karena itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh ITU International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu, kemudian di negara Asia itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum,” kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11).
Putusan MK soal ASO
HT juga mengatakan, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No 91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi, “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.
Mahfud membantah bahwa MK telah membatalkan aturan soal ASO. Menurutnya, aturan soal ASO sudah dibuat jauh sebelum putusan MK. Alhasil, ketentuan MK tak bisa merevisi aturan yang sebelumnya dibuat alias tak berlaku surut.
“Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi [ASO] ini bukan kebijakan baru,” jawab Mahfud, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).