Hasil investigasi yang dia klaim ini juga tidak bisa diserahkan ke jaksa untuk dijadikan bukti tambahan karena sumber informasinya meminta dirahasiakan.
Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). (*)