Untuk itu, lanjut Febri, ponsel tersebut tidak berada di tangan kliennya, Putri Candrawathi. Febri lantas meminta Rosti Simanjuntak mempertanyakan hal tersebut kepada pihak jaksa penuntut umum.
“Kalau itu memang disita, tentu jaksa penuntut umum yang memahami itu. Jadi tidak ada di tangan klien kami,” ujarnya. (*)