“Saya di kamar mandi masih sama Ibu, udah Om jangan ribut tolongin Ibu dulu lalu sama Om Kuat bantu Ibu memapah ke kamar Ibu.”
Hakim menilai cerita Susi rekayasa
Hakim kemudian menilai cerita Susi itu tak masuk akal. Cerita Susi tersebut, menurut hakim merupakan keterangan yang sudah direkayasa.
“Saya mau tanya sama saudara, masuk akal gak sih cerita saudara ini? Sementara saudara menemukan saudari Putri tergeletak, saudara minta tolong dijawab, saudara bercerita tadi saudara Kuat dan Yosua berantem jangan kau naik, masuk akal gak?” kata Hakim.
“Saya minta tolong, Om tolong Om dari atas,” jawab Susi.
Baca Juga:Komnas HAM: Ada 7 Pelanggaran HAM di Tragedi KanjuruhanFerdy Sambo Bantah Terlibah Konsorsium 303, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
“Ketika saudara minta tolong, kan berharap siapa saja yg mendengar suara saudara naik untuk membantu, betul kan?”
“Siap Yang Mulia,” jawab Susi.
“Kok saudara bisa memastikan di bawah saudara Kuat menghalangi saudara Yosua, tahu dari mana?”
“Om Kuat naik di lantai dua, abis itu Om Kuat mungkin lihat Yosua di bawah mau balik ke atas,” jawab Susi.
“Loh kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ, inilah kalau ceritanya settingan yah seperti ini gitu loh. Tujuan membantu untuk apa, untuk menaikan ke kasur ke tempat tidur?” tutur Wahyu.
“Untuk memapah Ibu Putri,” kata Susi.
“Tapi saudara bercerita saudara Kuat berantem dengan Yosua kan lucu, tak masuk diakal cerita gitu, orang lagi tergeletak kok cerita lagi berantem, makanya kalo cerita itu pelan-pelan,” ujar Wahyu.
“Masuk akal gak? Sementara saudara mengatakan tubuh saudara Putri dingin semua, saya raba saya peluk, kan begitu, kok tiba-tiba saudara teriak minta tolong, ada yang mau nolong malah berantem di bawah, gak masuk akal cerita saudara.”
Keterangan Susi yang dianggap janggal itu berbuntut panjang. Pengacara Bharada E, Rony Talapessy, meminta hakim untuk menjeratnya dengan tindak pidana memberikan keterangan palsu. Hakim pun meminta Susi untuk selalu dihadirkan dalam setiap persidangan, termasuk dalam sidang Kuat Ma’ruf. Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, pun menyatakan akan membuat laporan terhadap Susi terkait pemberian kesaksian palsu. (*)