“Undang-undang ini tujuannya baik sekali. Kalau dibandingkan dengan undang-undang lama, lebih komprehensif dan hukuman kepada pelakunya lebih berat. Salah satu kelebihannya tidak ada retribusi, jadi tidak akan didorong untuk damai dan pasti akan lebih menguntungkan bagi korban,” jelasnya. (*)