KOMNAS HAM melaporkan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan. Setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan.
“(Pelanggaran HAM pertama) penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan,” ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).
Pelanggaran HAM kedua adalah adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter.
Baca Juga:Ferdy Sambo Bantah Terlibah Konsorsium 303, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir JPistol Satlantas Saat Dibersihkan Meletus, Pengendara Mobil Tertembak, Kapolda Kalbar Prihatin
“(Pelanggaran HAM ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi,” kata Anam.
“Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban,” terangnya.
Pelanggaran HAM keempat adalah hak untuk hidup. Anam mengatakan kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.
“(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya,” ucap Anam.
Selanjutnya adalah hak anak. Diketahui, banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.
“(Pelanggaran HAM ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia,” tutup Anam. (*)