TERDAKWA kasus penipuan investasi bodong opsi biner Binomo, Fakar Suhartami alias Fakarich dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan tindak pidana Fakarich yakni sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan mengambil keuntungan dengan cara terselubung.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong serta menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Hakim Ketua Marliyus di PN Medan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:Komnas HAM: Total Ada 45 Tembakan Gas Air Mata Dilontarkan Aparat Saat Tragedi KanjuruhanBerikut Ucapan Lengkap Ibu Brigadir J di Hadapan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal
Bukan hanya itu, guru dari Indra Kenz itu juga dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” sambung Marliyus.
Majelis hakim menilai, Fakarich juga menggunakan aksinya denga menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bahwa perbuatan Fakarich memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana 8 tahun penjara, denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,1 miliar. (*)