Rekomendasi untuk PT LIB
Selanjutnya, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB). Perusahaan itu diminta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Sebagai perusahaan terbuka, menghormati prinsip dan standar ham sesuai dengan UN Guiding Principles Business Human Rights,” katanya.
Selain itu, PT LIB diminta mengedepankan faktor keamanan dalam pertandingan sepakbola dibandingkan keuntungan bisnis. Diminta pula agar PT LIB bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan dan melakukan pemulihan kepada para korban dan seluruh pihak yang terdampak.
Baca Juga:Pidato Kebangsaan Anies Baswedan Miskin Literasi InternasionalAnies Baswedan: Kita Tidak Bisa Hanya Diam, Tuhan Tidak Mengubah Nasib Jika Tak Ikhtiar
“Bertanggung jawab secara organisasi dengan mematuhi segala proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak,” kata dia.
Rekomendasi untuk Penyiar
Komnas HAM juga meminta pihak penyiar pertandingan agar mengevaluasi jadwal pertandingan yang disusun bersama PT LIB. Pihak penyiar pertandingan sepakbola diminta juga untuk aktif berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mencegah tragedi Kanjuruhan tidak terulang.
“Mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun PT LIB dengan memperhatikan aspek keamanan keselamatan dan tidak didasarkan pada spec komersial belaka,” ujar dia.
Rekomendasi untuk Arema
Pihak klub sepakbola, dalam hal ini Arema FC, juga diminta tidak mencetak tiket pertandingan melebihi kapasitas stadion. Direkomendasikan juga agar klub sepakbola melalukan pembinaan terhadap suporter agar terciptanya pertandingan yang aman
“Memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dengan membiarkan pelaksanaan mencetak melebihi kapasitas apalagi pertandingan berisiko tinggi,” pungkasnya. (*)