Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Berikut Kesimpulan Komnas HAM

Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Berikut Kesimpulan Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) dan Mohammad Choirul Anam (kiri) saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
0 Komentar

Anam mengatakan hal tersebut menjadi penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu, kata Anam, bukan hanya sekedar pelanggaran regulasi, namun juga masuk ke dalam ranah pidana.

“Fakta-fakta di atas pada akhirnya mengakibatkan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 menjadi tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang meninggal dan ratusan orang luka serta trauma,” kata dia.

Gas Air Mata Jadi Sebab Utama Jatuhnya Korban

Kesimpulan selanjutnya, penembakan gas air mata merupakan penyebab utama banyaknya korban yang berjatuhan dalam tragedi Kanjuruhan. Anam menuturkan, meski tidak mematikan, namun dalam kondisi tertentu gas air mata dapat mematikan.

Baca Juga:Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Berikut Rekomendasi Lengkap Komnas HAMPidato Kebangsaan Anies Baswedan Miskin Literasi Internasional

“Penembakan gas air mata merupakan penyebab utama dari banyaknya jatuh korban meninggal, luka dan trauma dalam tragedi kemanusiaan Kanjuruhan,” ungkap dia.

Ditemukan Gas Air Mata Kedaluwarsa

Komnas HAM menemukan adanya gas air mata yang kedaluwarsa. Hal itu didapatkan Komnas HAM usai lakukan uji laboratorium terhadap selongsong gas air mata yang didapatkan.

“Terdapat gas air mata yang telah kedaluwarsa. Hal ini berdasarkan keterangan yang Komnas HAM peroleh dan hasil dari laboratorium atas gas air mata yang didapatkan oleh Aremania dan Komnas HAM,” ujar dia.

Aparat Keamanan Gunakan Kekuatan Berlebihan

Komnas HAM juga menemukan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan dari aparat keamanan, terutama ketika adanya tembakan gas air mata secara masif dan mengarah pada penonton. Hal itu, kata Anam, bukan hanya melanggar aturan, tapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.

“Terjadi tindakan excessive use of force dalam tragedi kemanusiaan yang mengakibatkan kematian, luka dan trauma,” ujarnya.

Tindakan Kekerasan oleh Aparat Keamanan

Anam menyebut, ditemukannya tindakan kekerasan oleh aparat keamanan, di dalam ataupun di luar stadion. Kejadian kekerasan di luar stadion terjadi ketika evakuasi pemain dan ofisial Persebaya.

“Terdapat tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion, antara lain di lapangan dilakukan oleh aparat TNI,” kata dia.

Pemulihan Korban Tanggung Jawab Semua Pihak Terlibat

Baca Juga:Anies Baswedan: Kita Tidak Bisa Hanya Diam, Tuhan Tidak Mengubah Nasib Jika Tak IkhtiarRelawan IndonesiAnies Siap Menangkan Anies Baswedan Jadi Presiden

Disebut pula bahwa untuk pemulihan terhadap para korban dan pihak-pihak yang terdampak tragedi Kanjuruhan adalah tanggung jawab semua pihak yang terlibat. Dirinya juga menegaskan, pemulihan bagi korban dengan luka permanen perlu diperhatikan.

0 Komentar