Tak hanya itu, Putri juga menyampaikan bahwa dirinya siap untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Putri berharap kasus ini dapat segera terungkap.
“Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati, agar peristiwa dapat terungkap,” ucap Putri.
Sebagai informasi, pasangan suami istri Sambo-Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:Selama 8 Tahun Pacaran Yosua Tak Pernah Kasar, Vera Simanjuntak Ungkap Percakapan Terakhir dengan Brigadir JProses Visum Bakal Lebih Mudah, Dokter Forensik Imbau Korban Kekerasan Seksual Tidak Menunda Pelaporan ke Penyidik
Keduanya melancarkan pembunuhan tersebut di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.
Oleh karena itu, karena perbuatannya, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)