Putri Candrawathi Tepis Sejumlah Keterangan Adik Brigadir J, Apa Saja?

Putri Candrawathi Tepis Sejumlah Keterangan Adik Brigadir J, Apa Saja?
Putri Candrawati, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
0 Komentar

Lebih lanjut, Putri menyebut Yosua sempat bertemu dengannya dan bercerita membutuhkan uang untuk MRI adiknya yang mengalami blackout atau pingsan setelah terjatuh di kamar mandi. Saat itu, Putri menyebut memberikan uang Rp 10 juta untuk Reza melakukan MRI.

“Waktu itu Reza pernah jatuh di kamar mandi dan mengalami blackout. Saat itu Yosua datang mendatangi saya di ruang kerja di Saguling, dia membutuhkan biaya hidup untuk MRI adiknya dan saya memberikan uang Rp 10 juta untuk Reza melakukan MRI,” ungkapnya.

“Dan saya tidak pernah dikonfirmasi untuk pemakaian motor yang digunakan oleh Reza, baik oleh Reza maupun oleh Reza,” tambahnya.

Ferdy Sambo dan Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Baca Juga:Yoo Ah In Bantah Jadi Penyebab Tragedi Halloween di ItaewonFerdy Sambo: Pembunuhan Terjadi Akibat Kemarahan Saya Atas Perbuatan Yosua

Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)

0 Komentar