Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi HP Yosua Dikembalikan, Begini Jawaban Febri Diansyah

Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi HP Yosua Dikembalikan, Begini Jawaban Febri Diansyah
Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis saat mengulas kepribadian sang putra di persidangan, Selasa (1/11/2022).
0 Komentar

IBU Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, memohon agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengembalikan handphone (HP) Yosua. Rosti meyakini HP anaknya berada di tangan Putri.

Ha itu disampaikan Rosti saat bersaksi di persidangan Putri dan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Rosti awalnya mengatakan sering berkomunikasi dengan anaknya kalau anaknya sedang bertugas.

“Kalau ada waktu, kalau dia sedang tugas, ‘Nanti malam, Ma, pas Abang lagi longgar’. Diusahakan pasti ada komunikasi dalam seminggu. Kalau telat, dia bilang ‘Bukan Abang nggak perhatian, nanti Abang kabari, Abang di sini’,” kata Rosti saat bersaksi.Kemudian, Rosti tiba-tiba meminta Putri mengembalikan HP Yosua. Rosti ingin HP anaknya dipegang olehnya.

Baca Juga:Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ayah-Ibu Brigadir J: Siap Bertanggung Jawab Atas PerbuatannyaIbu Brigadir J Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Yosua ‘Pukul 10 Tanggal 8 Juli’

“Tolonglah HP anak saya ditunjukkan semua biar tertera. Saya tidak mengetahui bagaimana detailnya. Alat komunikasi anak aku. Putri, tolong dikembalikan ke saya, biar detail. Tolong dikembalikan Bu Putri HP anak saya. Hati saya hancur, harus mengetahui detailnya komunikasi saya dengan anak saya,” ujar Rosti.

Jawaban Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, memohon agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengembalikan handphone (HP) milik anaknya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Febri Diansyah selaku kuasa hukum menjawab hal tersebut.

Febri mengatakan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disita penyidik, termasuk ponsel Brigadir J.

“Kami tentu memahami kesedihan Ibu. Kami perlu mengajukan satu pertanyaan. Kalau dokumen elektronik itu tentu disita,” kata Febri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Untuk itu, lanjut Febri, ponsel tersebut tidak berada di tangan kliennya, Putri Candrawathi. Febri lantas meminta Rosti Simanjuntak mempertanyakan hal tersebut kepada pihak jaksa penuntut umum.

“Kalau itu memang disita, tentu jaksa penuntut umum yang memahami itu. Jadi tidak ada di tangan klien kami,” ujarnya. (*)

 

0 Komentar