MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bicara soal pemicu pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo menyebut pembunuhan terjadi akibat kemarahannya atas perbuatan Yosua ke istrinya, Putri Candrawathi.
“Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa ini adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya,” kata Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sambo mengaku menyesal melakukan pembunuhan. Dia mengaku tidak mampu menahan emosi.
Baca Juga:Sehari Sebelum Brigadir J Tewas, Vera Simanjuntak: Yosua Mengaku Dapat Ancaman Dibunuh oleh ‘Skuad’Korban Tragedi Halloween di Itaewon Bertambah Jadi 156 Orang
“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih,” kata Sambo.
Ferdy Sambo meminta maaf di hadapan orang tua Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf,” kata Sambo.
“Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum,” imbuhnya.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:Putri Candrawathi Minta Maaf ke Ayah-Ibu Brigadir J: Siap Jalani Sidang dengan Ikhlas dan Ketulusan Hati, Agar Seluruh Peristiwa TerungkapIbu Brigadir J Minta Putri Candrawathi HP Yosua Dikembalikan, Begini Jawaban Febri Diansyah
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)