“BAP ini ada perbedaannya?” tanya jaksa.
“Bedanya kami dengar suara tembakan,” jawab Romer.
“Apalagi yang waktu itu diskenariokan di BAP itu?” tanya jaksa.
“Kami yang di BAP sebelumnya cuma tidak dengar suara tembakan. Setelah itu bapak datang, bapak jemput ibu terus udah,” kata Romer.
Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Baca Juga:Daden Miftahul Haq Sebut Ferdy Sambo Ucap ‘Tenang Saja Chad, Saya Bela Kamu Walau Pangkat Jabatan Taruhannya’ Usai Bharada E Tembak Brigadir JSuara PAN Semakin Anjlok, Siapkah Zulhas Tancap Gas di Pemilu 2024?
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)