Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kelima figur publik tersebut termasuk dalam 134 terlapor lainnya. Sekiranya ada 230 korban yang dengan total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini. (*)