“Terdakwa kenal barang bukti ini?” tanya hakim.
“Tidak kenal,” kata Hendra.
“Tidak pernah lihat Yang Mulia,” jawab Agus.
Aditya mengatakan 8 Agustus 2022 dirinya melakukan wawancara dan menemukan dus CCTV. Kemudian, 9 Agustus 2022 Aditya melaporkan dugaan perusakan dan hilangnya barang bukti elektronik Kompleks Duren Tiga ke Mabes Polri. Pada 10 Agustus 2022, kasus ini naik ke penyidikan.
Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Baca Juga:5 Pengakuan AKBP Arie Cahya Nugraha Tim KM50 Soal Arahan Ferdy SamboCerita Tim CCTV di Kasus KM50, AKBP Ari Cahya Terima Telepon Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas
Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)