TERDAKWA AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang beragenda pemeriksaan saksi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (26/10/2022).
Saksi yang dihadirkan jaksa ada delapan orang. Salah satu saksi yang hadir adalah tim CCTV KM 50 Arie Cahya Nugraha alias Acay.
Berikut delapan saksi yang dihadirkan:
- Abdul Zapar, securiti Duren Tiga
- Marjuki, securiti Duren Tiga
- Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV
- Supriyadi, buruh harian lepas
- Aditya Cahya, anggota Polri
- Tomser Kristianata, anggota Polri
- M Munafri Bahtiar, anggota polri
- Arie Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan AKP Irfan bersama lima orang lainnya.
Baca Juga:Hakim Tolak Nota Keberatan Putri CandrawathiHakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)