SEORANG perempuan bersenjata api coba menerobos penjagaan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/10). Aksi perempuan itu gagal setelah terpergok oleh anggota Paspampres.
Sejauh ini, kepolisian belum mengumumkan identitas lengkap, motif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Baru Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyebut pelaku simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dilarang pemerintah.
Berdasarkan keterangan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, kejadian bermula pada pukul 07.10 WIB. Saat itu, seorang perempuan berdiri di lampu merah depan Istana Merdeka.
Baca Juga:Berikut Poin-poin Kesaksian yang Terungkap Para Saksi di Persidangan Bharada EIsaac Herzog: Intelijen Israel Berbagi Informasi dengan AS, Bukti Penggunaan Pesawat Tak Berawak Iran di Ukraina
Tak lama kemudian, perempuan berusia sekitar 30 tahun itu mendekat ke pagar istana. Anggota Paspampres bernama Prada Angga Prayoga pun menghampiri perempuan itu.
“Perempuan tersebut tidak menerobos istana, tetapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota [Paspampres],” ucap Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa.
Setelah ditodong, Angga bergegas melucuti senjata dari perempuan itu. Ia dibantu anggota Paspampres lainnya yang bernama Pratu Gede Yuda.
Dua anggota Paspampres itu langsung mengamankan perempuan tersebut. Mereka pun menghubungi polisi yang berjaga di sekitar istana. Perempuan itu kemudian dibawa dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan perempuan itu datang menggunakan senjata rakitan. Namun, senjata itu tak berpeluru.
“Sementara ini individu, tetapi senjatanya memang senjata rakitan ya. Itu ada selongsongnya, teapi proyektilnya tidak ada. Itu lagi didalami semua,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Moeldoko memastikan kepolisian akan mengusut tuntas kejadian ini. Polisi akan menelusuri motif hingga identitas perempuan tersebut.
Baca Juga:Hunian Baru Nikita Mirzani di Rutan Serang, Nyai Tidur Bersama 8 Warga BinaanBegini Tanggapan Pengacara Putri Candrawathi Terkait Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangani kasus itu. Ia juga menyebut perempun tersebut telah berstatus tersangka. (*)