“Saya komunikasi sama Pak Agus ‘Izin bang saya posisi di Bali’, sepertinya Pak Hendra dijelaskan kemudian bilang mana sini saya mau ngomong. Karena sinyal kurang bagus, ‘Cay, posisi di mana?’ katanya, ‘Eh enak sekali kami di sini masih kerja Acay di Bali liburan’, ‘Siap, Jenderal, saya nggak liburan, cuma hadirin resepsi teman nikah sudah izin direktur’,” tuturnya.
Setelah itu, suara Hendra dan Agus tidak terdengar jelas di ponsel Acay yang sedang berada di Bali. Yang dia bisa dengar hanyalah pertanyaan Agus soal apakah dia bisa ke Duren Tiga atau tidak. Acay menjawab bahwa dia sudah memerintahkan Irfan selaku anak buahnya untuk melakukan screening CCTV.
“Nggak ada perintah ke saya,” kata Acay.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)