AKBP Ari Cahya alias Acay mengaku sempat bicara dengan Bharada Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo usai Brigadir Yosua Hutabarat tewas. Dia bertanya apakah Eliezer yang menembak Yosua atau bukan.
Acay awalnya bercerita dirinya ditelepon Ferdy Sambo sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (8/7/2022) atau setelah Yosua tewas. Acay mengaku dirinya disuruh ke rumah Sambo tanpa disebut untuk apa.
Setiba di rumah dinas Sambo, kata Acay, dirinya melihat eks Kadiv Propam Polri itu sedang merokok di luar rumah. Acay menyebut wajah Sambo terlihat merah seperti orang sedang marah.
Baca Juga:Terbukti Rugikan Negara hingga Rp22,7 Triliun di Kasus Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati5 Figur Publik Diduga Terlibat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Robot Trading Net89, Siapa Saja Mereka?
Dia kemudian masuk ke rumah dinas Sambo lewat garasi dan melihat ada orang tergeletak yang belakangan diketahui adalah jenazah Yosua. Menurut Acay, ada anggota Provos di dalam rumah itu.
“Dengan posisi Pak FS mendekati jenazah Yosua, melihat sekilas sebentar si Ricky dan Richard itu seperti menghampiri Pak FS,” ucap Acay saat menjadi saksi kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Dia kemudian bertanya ke Ricky tentang apa yang terjadi. Dia menyebut Ricky menunjuk Bharada Richard Eliezer saat ditanya ada apa.
“Saya tanya Ricky ‘Ada apa?’. (Dijawab) ‘Iya Ndan ada tembak-menembak dengan Yosua’ sambil dia menunjuk ke arah Richard yang ada di sebelah kanan saya. Saya tanya ‘Kamu (tembak) Yosua?’. (Dijawab Eliezer) ‘Siap, Ndan’. (Saya tanya lagi) ‘Kamu yang nembak?’. Dengan mimik yang tenang, dia mengatakan, ‘Siap, Ndan. Saya yang nembak’,” ujar Acay menirukan percakapan saat itu.
“Saya nggak tanya banyak, pada saat saya mau mengarah keluar ada beberapa atensi dari anggota Provos, saya keluar, saya ke garasi,” ucapnya.
Dia mengaku melihat Sambo sedang menelepon di luar rumah. Namun, dia mengaku tak tahu siapa yang ditelepon Sambo. Dia menyebut ada ambulans yang datang setelah ke rumah Sambo.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.