“Saksi bilang terdakwa tak laporkan apa-apa tapi, ada missed call malam harinya, ketika terima miscall saksi telepon balik?” tanya pengacara AKP Irfan.
“Nggak. Kalau Irfan ada yang penting telepon tidak bisa, setelah itu dia kirim pesan teks. Setelah itu, Senin sore yang bersangkutan menghadap saya menceritakan apa yang dialami hari Sabtu. Saya sempat kaget waktu itu saya sampaikan ‘Waduh’. Kemudian, saya tegaskan sama Irfan ‘Fan, setelah ini, setelah kamu mengetahui kondisi ini di mana dia mengetahui yang ramai-ramai berkaitan dengan tindakan yang dilakukan sampaikan kepada pimpinan yang sebenar-benarnya atau siapapun yang bertanya disampaikan yang sebenar-benarnya’,” ucap Acay.
“Jadi pada akhirnya disampaikan terdakwa?” tanya pengacara.
“Di hari Senin,” jawab Acay.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)