Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 2 triliun dari total 300 ribu member.
Kedelapan tersangka adalah direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI, serta 5 sub-exchanger inisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.
Baca Juga:Terungkap Siti Elina Todong Paspampres di Depan Istana Merdeka Tanpa Peluru, Ingin Bertemu Jokowi Bilang Dasar Negara Indonesia SalahUsai Bertemu Surya Paloh, AHY Siap Maju Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10). (*)