SEBANYAK lima figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Lima figur publik itu ialah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.
Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mewakili total 230 korban, dengan total kerugian para korban mencapai Rp 28 miliar. Laporan ini teregister di nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
“Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89,” kata M Zainul di gedung Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga:Terungkap Siti Elina Todong Paspampres di Depan Istana Merdeka Tanpa Peluru, Ingin Bertemu Jokowi Bilang Dasar Negara Indonesia SalahUsai Bertemu Surya Paloh, AHY Siap Maju Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan
M Zainul menyebut Atta melelang bandana seharga Rp 2,2 miliar ke salah satu founder Net89. Sedangkan Taqy Malik disebut juga menerima lelang sepeda Brompton seharga Rp 700 juta.
“Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Malik dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU pasal 5,” katanya.
“Kemudian Kevin Aprilio ini adalah artis musisi band Indonesia dan beliau juga mempromosikan lewat media elektronik sosial, Zoom Meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE pasal 45 huruf a ayat 1,” tambahnya.
M Zainul menyebut pihaknya melaporkan 134 orang dalam dugaan kasus ini. Tujuh di antaranya founder.
“Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga public figure, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang,” katanya.
Selanjutnya, dia mengatakan modus penipuan yang dilakukan adalah menggunakan skema Ponzi. Dia berharap kasus ini segera ditangani polisi.
“Hari ini kita sudah membawa bukti-buktinya, mungkin kawan-kawan bisa lihat. Kemudian kita sudah membawa bukti elektronik, video, dan juga gambar, dan juga bukti-bukti surat terkait dengan rekening koran, kemudian terkait kronologis, kemudian terkait dengan capture terkait percakapan di media sosial di WhatsApp, maupun Facebook, maupun Instagram dan juga kita sudah menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan ya atau website,” katanya.