Kemudian saat dokter tengah menjelaskan, Reza mengaku seorang polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi menghentikan penjelasan dokter tersebut.
“Ada kombes yang menghentikan dokter,” kata Reza.
Reza yang ingin mengenakan pakaian ke tubuh Yosua pun sempat dihalangi oleh Kombes tersebut. Begitu juga saat Reza hendak melihat peti mati sang kakak.
“Udah kamu tunggu sini aja. Kamu enggak usah masuk,” kata Reza menirukan perkataan Kombes tersebut.
Baca Juga:Polri Terbitkan Surat Telegram Larangan Razia Apotek Terkait Obat Sirup yang Diduga Timbulkan Gangguan Gagal Ginjal AkutWhatsApp Ngadat Cukup Lama, Meta Angkat Suara
“Saya hanya bisa melihat abang saya ketika abang saya mau dipindahkan ke peti. Saya ingin menggendong abang saya terakhir masuk ke dalam peti, enggak boleh. Ketika sudah rapi masuk dalam peti, baru saya boleh melihat almarhum. Melihat almarhum dalam peti. Kemudian saya berdoa dengan AKBP Hendri,” sambungnya.
Nama Hendra yang disinggung oleh Reza merupakan salah satu terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pengusutan perkara pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo dkk. Dia dijerat bersama dengan 6 polisi lainnya termasuk Sambo. Dia didakwa dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)