TANGIS ibunda Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dia menangis saat menceritakan kasus pembunuhan.
Awalnya majelis hakim meminta Rosti bersaksi dan menceritakan kedekatan dirinya dengan Yosua.
“Anak ini selalu perhatian kepada mamaknya, kepada saudaranya, kepada adiknya. Anak ini sangat patuh, sangat hormat selalu komunikasi, menyapa orang tua,” kata Rosti, Selasa (25/10).
Baca Juga:Pacar Brigadir J Vera Simanjuntak Sempat Video Call dengan Yosua: Minta Putus Sebelum MeninggalUngkap Isi Pembicaraan Sebelum Penembakan, Pacar Brigadir J Vera Simanjuntak: Yosua Mengaku Dituduh Bikin Putri Candrawathi Sakit
Rosti menyebut Yosua tidak pernah mengeluh terkait pekerjaannya sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Rosti mengatakan Yosua kerap mengirimkan foto saat tengah mengawal Ferdy Sambo dan Putri.
“Anak ini selalu bercerita tapi nggak pernah cerita tentang keluhan dia selalu cerita tanggung jawab tugasnya cerita kebaikan aman, kondisinya selalu baik-baik saja,” kata dia.
“Kalau komunikasi secara langsung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak pernah berkomunikasi. Cuma melalui video call atau telepon, anak itu selalu menunjukkan ini loh Bu, ‘Bapak, ini Ibu’,” imbuhnya.
Air mata Rosti makin tak terbendung ketika menceritakan Yosua tewas dibunuh. Dia merasa hancur ketika mendengar kabar Yosua tewas.
“Dengan mata terbuka, anak saya dicabut nyawanya. Nyawa itu adalah hak Tuhan. Sebagai ibu, saya menangis setiap saat siang malam. Saya secara manusia rasanya hancur menerima duka ini. Dia begitu patuhnya, yang selalu mendengarkan nasihat orang tuanya, karena dari kecil sudah saya didik untuk menjalankan tugas dan patuh,” kata dia sembari menangis.
Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bharada Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Baca Juga:Terungkap ‘Skuad Lama’ yang Disinggung Brigadir J, Ternyata Kuat Ma’rufPakaikan Baju ke Jenazah Brigadir J, Adik Yosua: Kombes Melarang Saya
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)