PENGACARA keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer. Dalam persidangan, Kamaruddin menuding istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut menembak Yosua.
Kamaruddin awalnya menceritakan pihaknya melakukan investigasi sendiri terkait penyebab tewasnya Yosua. Hakim kemudian bertanya siapa yang menembak Brigadir Yosua berdasarkan investigasi Kamaruddin tersebut.
“Informasi pertama Bharada E,” kata Kamaruddin dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga:Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Live, Begini AturannyaInsiden Perempuan Bawa Senpi, Paspampres: Tidak Menerobos Istana, Kewaspadaan Kami Langsung Menghampiri dan Perempuan Itu Mengacungkan Senjata ke Anggota
Dia menyebut penembakan itu terjadi di Kompleks Duren Tiga. Menurutnya, ada tujuh hingga delapan orang yang berada di rumah itu saat penembakan terhadap Yosua terjadi pada Jumat (8/7).
“Kurang lebih tujuh hingga delapan orang saat kejadian,” ucapnya.
Dia kemudian menyebut ada lima orang yang tepat berada di TKP penembakan, yakni lantai 1 rumah dinas Ferdy Sambo. Kelima orang itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Yosua.
“FS, PC, RR, Bharada E, dan almarhum, jadi lima,” ucapnya.
Hakim lalu bertanya, siapa yang menembak Yosua. Kamaruddin menyebut, berdasarkan informasi yang didapatnya, ada tiga orang yang menembak Yosua.
“Yang menembak siapa?” tanya hakim.
“Awal yang dibilang E tapi kami temukan fakta baru bahwa yang menembak FS, Bharada E dan PC,” jawab Kamaruddin.
Dia mengklaim Putri Candrawathi menembak dengan senjata buatan Jerman. Namun, Kamaruddin tak menyebut siapa sumber informasinya itu.
“PC ikut?” tanya hakim.
“Iya menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” ujar Kamaruddin.
“Bisa gambarkan posisi mereka waktu menembak? tanya hakim.
“Tidak bisa,” ujar Kamaruddin.
Hakim kemudian mengingatkan Kamaruddin agar menyampaikan informasi secara lengkap beserta sumbernya. Namun, Kamaruddin mengklaim dirinya berjanji tidak mengungkap identitas pemberi info.
“Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti makanya saya bingung dari si a, si b. Ini justru menyulitkan hakim kami tidak bisa mempertimbangkan peroleh informasi yang jelas,” ucap hakim.
“Kami sudah berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas,” jawab Kamaruddin.
“Baik, kami tidak memaksa,” ujar hakim. (*)