BHARADA Richard Eliezer atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10), untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E datang pada pukul 08.26 WIB dengan dikawal ketat petugas, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengenakan baju hitam pendek dibalut rompi tahanan merah.
Bharada E hari ini akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 12 orang saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini.
Baca Juga:PKS Usul Aher, Nama Terkuat Cawapres Pendamping Anies BaswedanSetahun Misterius, Jurnalis Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Mereka berasal dari pihak keluarga Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Adapun Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)