BHARADA Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan tak percaya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E mengaku tak percaya Brigadir J tega melakukan perbuatan tersebut. Pernyataan itu ia ungkapkan saat majelis hakim meminta tanggapannya terkait keterangan para saksi yang telah diperiksa.
“Saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini bahwa Bang Yos melakukan pelecehan,” kata Bharada E di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (25/10).
Baca Juga:Usai Pemakaman Brigadir J, Ditelepon Orang Tidak Dikenal Minta Keluarga Yosua Tidak Bicara ke MediaJanji Bharada E ke Ortu Brigadir J: Saya akan Berkata Jujur, Bela Abang Saya, Bang Yos untuk Terakhir Kalinya
Bharada E juga menyatakan siap untuk apapun yang terjadi ke depan, termasuk untuk proses hukum yang berjalan. Ia juga mengatakan siap untuk putusan apapun yang bakal diberikan hakim.
“Saya ingin mengatakan bahwa saya siap untuk apapun yang akan terjadi dan apapun untuk putusan,” ujar dia.
Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Sebanyak 12 orang saksi diperiksa dalam persidangan.
Mereka berasal dari pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Adapun Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga:Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Ferdy Sambo, Bharada E: Keterangan Pak Kamaruddin Simanjuntak Sudah Benar SemuaKamaruddin Simanjuntak Ungkap Isi Pembicaraan Saat Bharada E Sungkem ke Ortu Brigadir J
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)