“Perlu kita ingat, kebohongan yang disampaikan di sidang ada risiko pidana dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan,” tandasnya.
Versi Dakwaan
Dalam versi dakwaan, tidak disebutkan soal adanya godaan yang dilakukan oleh Putri terhadap Yosua. Begitu juga soal Putri yang turut menembak Yosua.
Dalam dakwaan, peristiwa penembakan Yosua dipicu kejadian di rumah Magelang. Putri melapor ke Sambo bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua. Cerita Putri ini kemudian memicu emosi Sambo hingga melakukan pembunuhan.
Baca Juga:Moeldoko Sebut Insiden Perempuan Berpistol di Depan Istana Merdeka: Senjata Rakitan, Ada Selongsong, Proyektil Tidak AdaDensus 88 Geledah Rumah Wanita yang Bawa Pistol di Depan Istana Merdeka
Sementara saat penembakan Yosua, di dalam dakwaan hanya disebutkan bahwa eksekutor dua orang. Mereka adalah Bharada Eliezer yang menembakkan 3-4 kali atas perintah Sambo. Kemudian diakhiri dengan tembakan ke arah kepala bagian belakang Yosua oleh Sambo.
Putri saat itu disebut berada di kamar pribadinya di lantai 2 saat penembakan terjadi.
Atas perbuatannya, Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal didakwa dengan pasal pembunuhan yakni 340 atau 338 KUHP. (*)