TIM Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi soal kesaksian pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, saat sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Kamaruddin menyampaikan sejumlah hal. Di antaranya soal Putri Candrawathi sempat menggoda Yosua hingga ikut menembak.
Pengacara Putri, Febri Diansyah, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, seharusnya dalam memberikan keterangan sebagai saksi, Kamaruddin menyampaikan keterangan dengan benar. Jangan sampai, lanjut Febri, informasi yang disampaikan bohong dan tidak terverifikasi kebenarannya lalu disampaikan di depan majelis hakim.
Baca Juga:Moeldoko Sebut Insiden Perempuan Berpistol di Depan Istana Merdeka: Senjata Rakitan, Ada Selongsong, Proyektil Tidak AdaDensus 88 Geledah Rumah Wanita yang Bawa Pistol di Depan Istana Merdeka
“Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian. Dalam kesempatan ini, kami juga menyimak pernyataan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa pernyataan saksi tersebut tidak jelas dan sulit diverifikasi kebenarannya,” kata Febri dalam keterangannya, Selasa (25/10).
Selain itu, lebih lanjut Febri menyatakan pihaknya membantah soal kesaksian yang menyebut adanya persoalan keluarga antara Ferdy Sambo dan Putri.
Dalam persidangan, Kamaruddin menyebut Sambo sempat bertengkar dengan Putri. Hal itu terjadi pada 6 atau 7 Juli 2022 di Magelang. Tak dibeberkan lebih jauh apakah peristiwa penggodaan dari Putri ke Yosua itu sebelum atau sesudah pertengkaran Sambo dengan Putri.
“Kami juga membantah asumsi yang dibangun tentang kondisi Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri yang dikatakan seolah-olah persoalan dalam hubungan keluarga saat pak Ferdy Sambo kembali ke Jakarta,” ujarnya.
“Justru pada tanggal 7 Juli 2022 tersebut terjadi suasana yang sangat hangat dalam perayaan ulang tahun perkawinan ke-22. Tidak saja kehangatan pak Ferdy Sambo dengan Bu Putri tetapi juga dengan seluruh ajudan dan ART di rumah tersebut,” sambung Febri.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar semua pihak dapat mengawal kasus ini dengan mencermati fakta demi fakta yang muncul di persidangan.
“Hanya dengan setia pada fakta dan buktilah proses hukum yang objektif bisa dilakukan. Jangan sampai kebohongan dan informasi tidak jelas mengotori ruang persidangan yang sama-sama kita hormati,” tuturnya.