MENGAPA APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 disebut “penuntasan janji”? APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 merupakan APBD tahun terakhir kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil di Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023.
Dengan demikian, tahun 2023 adalah tahun di mana Kang Emil wajib menuntaskan janji-janjinya pada saat kampanye, temasuk apa yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Penengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.
Memang evaluasinya baru akan muncul ketika disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 sekitar bulan April tahun 2024. Akan tetapi, secara keseluruhan LKPJ Tahun 2023 secara otomatis akan dilampiri LKPJ AMJ (akhir masa jabatan). Konsekuensinya, semua janji kampanye akan ditagih melalui evaluasi yang tertuang dalam LKPJ AMJ.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Kena Semprit, Bagaimana Nasib Relawan?PDI Perjuangan Panggil Ganjar Pranowo Sore Ini
LKPJ AMJ juga tetap disertai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023. LKPJ 2023 secara khusus berisi laporan pertanggungjawaban terkait pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2023. Namun, LKPJ 2023 menjadi bagian integral dari pekerjaan masa bakti 2018-2023.
Masih ada sederet pekerjaan yang harus dituntaskan. Misalnya, penanganan Monumen Perjuangan Rakyat, jalan provinsi, irigasi, SMA/SMK/SLB/MA, kemiskinan, rumah tidak layak huni, pengangguran terbuka, hingga stunting.
Untungnya, sebagian pekerjaan Kang Emil tinggal menuntaskan. Artinya, cukup banyak pekerjaan yang sebagian besarnya sudah dilakukan. Jadi, sekali lagi, pada tahun 2023 pekerjaan yang tersisa tinggal penuntasan. Dengan demikian, sebenarnya tinggal beberapa bagian yang harus digarap.
Memang masih ada beberapa pekerjaan yang tersisa. Misalnya di bidang kebinamargaan. Jalan provinsi yang panjangnya 2.360 kilometer ternyata kondisinya membutuhkan penanganan serius. Sebanyak 73 persen, atau sekitar 1.500 kilometer jalan umur rencana teknisnya sudah habis. Artinya, jalan sepanjang itu membutuhkan rekonstruksi. Untuk menanganinya pasti membutuhkan waktu lama dan biaya yang sangat besar.
Bidang perhubungan menyisakan penanganan terminal Tipe B dan bandara di Kabupaten Sukabumi. Bidang perhubungan juga menyisakan pekerjaan untuk peningkatan fasilitas lalu lintas jalan raya. Memang beda persentase antara target dan realisasinya tidak lagi terlalu jauh.