PENGACARA Hotman Paris Hutapea mengungkapkan dua alasannya mau membela Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Hotman menjelaskan salah satu alasanya adalah karena perwira tinggi Polri itu pernah membantu pengaduan yang dibuka olehnya. “Memang waktu jauh sebelom corona, waktu Pak Teddy Minahasa sebagai Karo Paminal Div Propam banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022.
Alasan Hotman yang kedua adalah sudah tugas pengacara membantu seseorang yang tengah bermasalah dengan hukum. Kemudian agar putusan pengadilan bisa sesuai fakta saat sidang.
Baca Juga:Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea Sebut Ada Konspirasi AKBP Doddy-LindaIrjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Kasus Narkoba, Hotman Paris Hutapea Tiba di Polda Metro Jaya
“Jawabannya adalah pengacara itu memang tugasnya memberi bantuan hukum pada orang yang sedang bermasalah hukum agar nanti putusannya sesuai dengan fakta persidangan,” tuturnya.
Dia mencontohkan seperti kasus pembunuhan oleh sipil kepada polisi di Amerika Serikat. Menurut dia polisi di sana juga wajib memberikan pengacara kepada pelaku. “Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh polisi, polisi wajib menyediakan pengacara. Kalau enggak, kasusnya batal,” katanya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai pengacara sejak sepekan lalu. Belakangan Henry menyatakan mundur pada Jumat, 21 Oktober 2022 karena alasan yang tidak bisa diungkapkan. “Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur,” ujarnya pada hari ini.
Hotman Paris Hutapea pun sudah resmi menerima kuasa dari eks Kapolda Sumatera Barat tersebut. Dia mengakui telah ditawari Teddy sejak kasus peredaran narkobanya mencuat ke publik, tapi belum disanggupi karena sedang ada keperluan di Bali. (*)