POLISI menjerat Christian Rudolf Tobing (36), pelaku tunggal pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha (36) dengan pasal berlapis.
Rudolf disangkakan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang polisi temukan, Rudolf memang terbukti telah melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Berkemeja dan Masker Warna Merah Tiba di Kantor DPP PDI PerjuanganKuasa Hukum Beberkan Fakta Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual, Berikut 4 Buktinya
“Pertama, tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang tidak banyak CCTV-nya. Ada satu tempat di Jakarta Selatan namun pada saat itu penuh, kemudian beralih ke yang sekarang. Sudah disurvei, kemudian karena penuh baru pindah,” terang Hengki saat konferensi pers di Mapolda, Senin (24/10).
“Kedua, ternyata pelaku ini memang sudah mempersiapkan merencanakan bagaimana cara membunuh daripada korban ini. Sebelumnya memang ada kesesuaian antara yang bersangkutan dengan jejak digital yang kita periksa,” sambungnya.
Tak hanya itu, Rudolf juga disebut hendak menyewa jasa pembunuh bayaran untuk menghabisi korbannya. Namun, lantaran tidak memiliki cukup uang Rudolf akhirnya mempelajari cara membunuh orang melalui internet.
“Pengakuan dari yang bersangkutan dalam menyewa pembunuh bayaran kita cek memang ada historinya. Kemudian agar bagaimana cara membunuh agar tidak terlacak, tidak terdengar dan lain sebagainya. Kemudian yang bersangkutan juga menyiapkan kabel tess untuk mengikat dan menyiapkan bungkus plastik untuk membungkus korban setelah aksinya selesai,” jelas Hengki.
Dengan temuan-temuan itu, polisi memastikan bahwa Rudolf memang melakukan pembunuhan berencana.
Namun, setelah polisi kembali melakukan pendalaman, ternyata Rudolf tak hanya melakukan pembunuhan terhadap korban. Sejumlah uang dan barang-barang milik korban seperti HP dan juga diambil oleh Rudolf.
Hengki mengungkap, saat Icha masih dalam keadaan terikat, Rudolf meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya. Uang inilah yang hendak digunakan Rudolf untuk menyewa pembunuh bayaran.
Baca Juga:Ada Brosur Anies Baswedan di Dalam Kotak Nasi Padang, Begini Klarifikasi Restoran Pagi SorePengacara Brigadir J: Pihak Keluarga Menerima Permintaan Maaf dari Bharada E, Jangan Jangan Kayak Ferdy Sambo Berkelit Terus
“Ada barang-barang korban yang diambil. Uang sempat dimintai transfer bahkan keluarganya. Kemudian barang-barang pribadi korban laptop, hp dan lain-lain sehingga kami juga kenakan dia dengan pasal pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (*)