POLRI resmi menahan 6 tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.
“Hari ini penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Baca Juga:Usai Dapat Sanksi Teguran Lisan, Ganjar Pranowo: Terima Kasih dari Pak Sekjen, Saya Kader yang TaatSelain Ganjar Pranowo, Dewan Kolonel Loyalis Puan Maharani Kena Sanksi Keras dari PDI Perjuangan
Keenam tersangka tersebut adalah AHL sebagai Dirut LIB), AH sebagai Ketua Panpel, SS sebagai security officer, Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan BSA sebagai Samaptha Polres Malang.
Dedi mengatakan 6 tersangka tersebut ditahan di Mapolda Jawa Timur. Statusnya mereka sekarang sudah menjadi tahanan.
“Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim,” ujarnya. (*)