Usai Rilis DPO, Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun Berhasil Ditangkap

Usai Rilis DPO, Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun Berhasil Ditangkap
DPO pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi (Instagram @infojawabarat)
0 Komentar

KEPOLISIAN akhirnya berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical, pelaku penusukan terhadap PS (12) di wilayah Mukodar, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Ical diciduk tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar tak lama setelah identitasnya diumumkan ke khalayak.

Sebelumnya, pada Minggu 23 Oktober siang di Polres Cimahi, polisi merilis dan menetapkan Ical ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:Hasil Tes Psikologi Christian Rudolf Tobing, Pelaku Pembunuhan Ade Yunia Rizaban Alami Trauma Masa KecilPolisi Terbitkan DPO Pelaku Kasus Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Lengan Kiri dan Kanan Bertato Batik

Kini, pelaku berusia 22 tahun itu berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Sukasari Kota Bandung pada Minggu sore.

“Kita mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Sukasari. Kita pun langsung bergerak. Dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan. Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi,” kata sumber terpercaya Pikiran Rakyat.

Masih dari keterangannya, Saat melakukan aksi kejinya, pelaku dalam keadaan mabuk. Ical mengaku hendak mengambil HP korban, namun gagal dan menusuk korban.

Setelah itu, aksi kriminal pelaku tak berhenti di situ, dia melancarkan aksi penjambretan lain di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

“Pelaku sedang diperiksa intensif di Polres Cimahi. Rencananya besok mau dipublish,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pun membenarkan terkait penangkapan pelaku. Ia meminta publik bersabar untuk mengetahui rilis lanjutan terkait penusukan bocah di bawah umur ini.

“Betul infonya pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari pukul 16.00 WIB. Namun masih dilapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya,” ujarnya.

Baca Juga:BPOM Temukan 4.922 Tautan Penjualan Obat Sirup BerbahayaBerikut Daftar 23 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman oleh BPOM

Sebelumnya, Ibrahim Tompo mengatakan telah mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil penyesuaian data dan informasi serta alat bukti, sehingga disimpulkan Ical sebagai pelakunya.

Ibrahim menyebut pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.

Alasannya, kata Ibrahim, pelaku diduga sempat meminta ponsel milik korban sebelum melakukan penusukan.

“Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” kata Ibrahim, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pelaku disangkakan 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*)

0 Komentar