BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan patroli siber terhadap toko-toko online yang menjual obat di berbagai platform. Hasilnya, ada ribuan link atau tautan penjualan obat sirop yang dinyatakan tidak aman.
“BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Minggu (23/10).
Penny mengungkapkan, hingga 21 Oktober 2022, BPOM menemukan 4.922 tautan penjualan obat sirop berbahaya.
Baca Juga:Berikut Daftar 23 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman oleh BPOMBPOM: Tak Semua Obat Sirup Termorex Tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Ia menyampaikan BPOM telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghapus atau take down ribuan tautan tersebut.
“Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat yang dinyatakan tidak aman,” tuturnya.
Sebelumnya, BPOM juga merilis bahwa hanya 23 dari 102 daftar obat yang dirilis Kementerian Kesehatan yang dinyatakan aman.
Sebagai informasi, daftar obat yang dirilis Kemenkes itu merupakan obat sediaan cair atau sirop yang sempat dikonsumsi pasien dengan gangguan gagal ginjal akut.
“Dari 102 obat, kemudian ada empat produk yang tidak menggunakan empat pelarut tersebut, termasuk polietilen glikol. Ada 23 produk yang aman,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Minggu (23/10). (*)