KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan menghadirkan keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan keluarga Brigadir J dijadikan sebagai saksi pertama dibandingkan saksi lainnya dalam sidang.
“Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya,” ujar Ketut kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga:Polri Pastikan Bakal Bentuk Tim Usut Unsur Pidana di Balik Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut pada AnakSKK Migas Umumkan Temuan Cadangan Gas Baru di Cepu
Kendati begitu, Ketut mengaku belum mengetahui apakah keluarga Yosua akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau secara virtual.
“Saya belum mendapat konfirmasi kehadiran, apakah melalui langsung hadir ke persidangan atau melalui zoom,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selanjutnya. Ke-12 saksi itu adalah keluarga hingga pacar almarhum Yosua.
“Sidang Selasa depan (25/10), kami putuskan 12 orang saksi itu,” kata hakim ketua dalam sidang, Selasa (18/10/2022) lalu. (*)