“Kita tidak berwenang menarik obat tapi kita berwenang melarang apotek untuk menjual,” ucapnya.
Izinkan Obat yang Tak Ada Pelarut
Budi mengatakan Kemenkes akan mulai membolehkan peredaran obat sirop, dengan catatan tidak memiliki kandungan pelarut di dalamnya. Keputusan itu diambil usai Kemenkes berunding dengan pihak farmasi, Ikatan Apoteker Indonesia.
“Yang kami buka adalah yang tidak ada pelarutnya. Nah kami sudah setuju sekarang lagi dikerjakan BPOM, mana yang tidak ada pelarut tambahan,” kata Budi.
Baca Juga:Pertemuan Jokowi-Anies Baswedan: PamitSepekan Persidangan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terungkap Fakta-Fakta Berikut
Ia juga mengatakan Kemenkes tahap berikutnya bakal memantau ketat kandungan polietilen glikol berbahaya dalam obat-obatan.
“Kami pada tahap berikutnya adalah melihat polietilen glikol berbahaya. Kami akan lihat lagi siapa yang bisa membuktikan dia di ambang batas,” ucapnya.
Larang 102 Obat Sirop Temuan di Rumah Pasien
Kemenkes melarang sementara peredaran 102 obat sirop yang ditemukan di rumah pasien gagal ginjal akut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kasus baru gagal ginjal akut.
“Obat-obat ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual,” kata Budi.
Ratusan obat sirop itu disebut ditemukan di 156 rumah pasien, usai Kemenkes mendatangi langsung rumah mereka. Nantinya, daftar 102 obat itu pun bakal terus diperbaharui sesuai dengan temuan Kemenkes, termasuk klarifikasi pihak produsen.
Datangkan Fomepizole dari Singapura
Pemerintah bakal mendatangkan Fomepizole dari Singapura untuk mengatasi gagal ginjal akut di Indonesia. Budi menyebut Femizol didatangkan karena terbukti ampuh membuat kondisi 10 anak yang dirawat di RSCM membaik dan stabil.
“Sekarang pemerintah Indonesia sedang mendatangkan lebih banyak lagi. Nah pasien-pasien yang ada sekarang karena kita sudah tahu penyebabnya apa, itu bisa diobati. Mudah-mudahan ini nanti bisa menurunkan fatality rate-nya,” kata Budi.
Belum Tetapkan Status KLB
Baca Juga:Jaksa Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JBuku Hitam Ferdy Sambo Ingat Buku Merah Tito Karnavian
Kemenkes memutuskan belum menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terkait gagal ginjal akut di Indonesia. Budi mengatakan keputusan itu berdasarkan diskusi yang telah dilakukan Kemenkes dan sejumlah pihak.
Meski begitu, Budi tak menjelaskan lebih lanjut mengapa status KLB belum juga ditetapkan.
“Kami sudah diskusi belum masuk status KLB.” ujar Budi. (*)