JPU menilai, Bharada E dan Kuat menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone Iphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Ferdy sebesar Rp 1 miliar untuk Richard dan Rp 500 juta untuk Kuat.
“Pemberian itu disebut Putri dan Ferdy merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena terdakwa Richard (Bharada E), Ricky, dan Kuat turut terlibat merampas nyawa korban Yosua,” sebut Jaksa.
Terkait hal tersebut, pengacara Putri, Rasamala Aritonang menepis informasi kliennya memberikan iPhone dan uang ke Bharada E, Ricky, dan Kuat Ma’ruf. Informasi tersebut diketahui tercantum pada dakwaan Putri.
Baca Juga:Jaksa Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JBuku Hitam Ferdy Sambo Ingat Buku Merah Tito Karnavian
“Enggak, Bu Putri tidak pernah mengasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah,” ujar Rasamala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Di lain sisi, pengacara Ricky, Erman Umar mengungkapkan klaim kliennya yang telah menerima iPhone dari Ferdy Sambo beberapa hari usai pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hanya saja, Erman menjelaskan, pemberian dari Sambo tersebut tidak terkait dengan perencanaan pembunuhan yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
“Kalau iPhone itu kan itu sebenarnya sudah kejadian, dianggapnya sebagai seorang pimpinan, seorang komandan, majikan mengasihi sesuatu, tapi sudah beberapa hari kejadian, suruh ganti HP karena sudah tua. Jadi enggak ada hubungannya dengan perencanaan,” tutur Erman.
Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan
Usai Brigadir J tewas, Sambo berniat untuk menutupi fakta sebenarnya dari peristiwa yang terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengaburkan tindakan tersebut adalah dengan menghubungi Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB.
Hendra pun tiba pada pukul 19.15 WIB dan segera bertemu dengan Ferdy Sambo di carport rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo menceritakan awal mula terjadinya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Usai mendengar cerita tersebut, JPU mengatakan Hendra Kurniawan langsung menemui Karo Provoos Divpropam Polri, Benny Ali, untuk menindaklanjuti hal itu.
“Benny Ali telah datang terlebih dahulu sebelum magrib di tempat kejadian bersama dengan Gakkum Ro Provos Divpropam Polri, Susanto. Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali, pelecehannya seperti apa?” baca JPU dalam dakwaannya.