SEPEKAN ini perhatian publik luas tersita oleh rangkaian persidangan Ferdy Sambo cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, dalam sepekan ini juga berlangsung persidangan kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan untuk kasus obstruction of justice, duduk sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
delik.news berupaya untuk merangkum sejumlah hal yang terungkap dalam rangkaian persidangan Ferdy Sambo selama satu pekan belakangan ini. Berikut ini adalah fakta-fakta tersebut.
Duri dalam Keluarga Sambo
Baca Juga:Jaksa Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JBuku Hitam Ferdy Sambo Ingat Buku Merah Tito Karnavian
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022). Dalam dakwaan disebutkan, pada Kamis (7/7/2022) sore terjadi keributan di rumah Sambo di Magelang antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf. Tidak dijelaskan persoalan apa yang diributkan keduanya.
Malamnya, Putri menelepon Bharada E dan Ricky agar kembali ke rumah Magelang. Sampai di rumah, keduanya sempat mendengar keributan, meski tidak mengetahui yang sesungguhnya terjadi. Saat bertemu dengan Putri, Ricky sempat menanyakan apa yang terjadi, namun istri Sambo itu menanyakan keberadaan Brigadir J. Putri juga meminta Ricky memanggil Brigadir J untuk menemuinya.
Ricky lalu mengajak Brigadir J untuk masuk rumah menemui Putri. Hanya saja sebelumnya, Ricky menanyakan kepada Yosua ‘Ada apaan Yos?’ dan dijawab oleh Yosua ‘enggak tahu bang, kenapa Kuat marah-marah sama saya’.
“Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi, tetapi sempat ditolak oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU saat membacakan dakwaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.
Meskipun sempat menolak, Ricky kembali membujuk Brigadir J yang akhirnya bersedia untuk masuk ke rumah serta menemui Putri di kamar yang berada di lantai dua.