Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis kemarin, 20 Oktober 2022, juga telah memerintahkan untuk menarik lima obat sirup dari peredaran. Penarikan itu karena obat tersebut dinilai memiliki kandungan Etilen Glicol dan Dietilen Glicol yang melebihi ambang batas aman. Meskipun demikian, BPOM menyatakan belum bisa memastikan apakah kasus gagal ginjal akut anak disebabkan oleh konsumsi obat-obatan tersebut. (*)