JPU mengatakan pukul 17.07 WIB Putri Candrawathi dan rombongan termasuk Yosua tiba di Duren Tiga. Beberapa menit kemudian yakni 17.10 WIB, Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
Saat itu Ferdy Sambo, kata jaksa, sudah membawa senjata api Yosua. Senjata api yang dibawa Sambo itu sempat terjatuh dan saat senjata terjatuh ajudannya bernama Adzan Romer melihat kejadian itu.
“Adzan Romer yang berada disamping terdakwa hendak memungut senjata api tersebut akan tetapi dicegah oleh terdakwa dengan mengatakan ‘biar saya saja yang mengambil’,” pungkas JPU.
Baca Juga:5 Klaster Ancaman Politik di 2024Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara: Teddy Minahasa Otak Atas Skenario Semua Rentetan Peristiwa Ini
Kemudian, rencana pembunuhan pun dilakukan oleh Sambo. Saat Sambo sudah berada di dalam rumah dia pun memanggil Yosua. Saat Yosua hendak menemuinya, Sambo sudah bersama Richard Eliezer dan sudah memerintahkan agar Richard mengokang senjatanya.
Tidak berselang lama, Yosua pun menghadap Sambo. Di sana Sambo bersama Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Sementara itu, Putri berada di kamar yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua.
“Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengatakan ke korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ‘jongkok kamu’, lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata ‘ada apa ini’,” papar jaksa.
Pertanyaan Yosua, kata jaksa, tak dihiraukan Sambo. Malah Sambo saat itu langsung memerintahkan Richard untuk menembak.
“Terdakwa Ferdy Sambo dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan ‘Woy! kau tembak! kau tembak cepat! cepat woy kau tembak!,” tutur jaksa.
Usai diperintah Sambo menembak, Richard pun langsung menembak Yosua sebanyak tiga atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan darah. Jaksa mengatakan saat itu Yosua masih bergerak kesakitan, namun kepala bagian belakang Yosua langsung ditembak Sambo.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia,” urai JPU.